Dosen Tetap Non-PNS Juga Terima Tunjangan Profesi
Selasa, 19 November 2013 – 16:51 WIB

Lebih spesifik, Permendikbud ini menyatakan, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan jaminan kesejahteraan sosial. (Fat/jpnn)