Doyan Bolos, 21 PNS Diberhentikan
Selasa, 01 Mei 2018 – 17:42 WIB
Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.
Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN. (jpnn)