Doyan di Penjara ? Baru Bebas kok Tertangkap Lagi
Akibatnya, pelaku yang kepalang tepergok memilih kabur dari jendela. Warga yang memburu pelaku berusaha menghubungi Satreskrim Polsek Poncokusumo dan dilakukan pencarian bersama sama.
Hasilnya diketahui pelaku bersembunyi di dalam selokan selama warga dan polisi mencari keberadaannya.
"Lantaran pelaku masih anak di bawah umur, pihak Polsek Poncokusumo melimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuh Aiptu Andik.
BACA JUGA : Remaja Brutal! Tikam Ibu Kandung hingga Tewas, 4 Lainnya Kritis
Kini barang bukti hasil kejahatan pelaku juga sudah disita dengan barang bukti 3 buah ponsel, sebuah kotak amal musala serta botol alkohol 70 persen.
Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan diganjar dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul)