Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Doyan di Penjara ? Baru Bebas kok Tertangkap Lagi

Jumat, 29 Maret 2019 – 06:23 WIB
Doyan di Penjara ? Baru Bebas kok Tertangkap Lagi - JPNN.COM
Maling cilik tertangkap lagi. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibatnya, pelaku yang kepalang tepergok memilih kabur dari jendela. Warga yang memburu pelaku berusaha menghubungi Satreskrim Polsek Poncokusumo dan dilakukan pencarian bersama sama.

Hasilnya diketahui pelaku bersembunyi di dalam selokan selama warga dan polisi mencari keberadaannya.

"Lantaran pelaku masih anak di bawah umur, pihak Polsek Poncokusumo melimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuh Aiptu Andik.

BACA JUGA : Remaja Brutal! Tikam Ibu Kandung hingga Tewas, 4 Lainnya Kritis

Kini barang bukti hasil kejahatan pelaku juga sudah disita dengan barang bukti 3 buah ponsel, sebuah kotak amal musala serta botol alkohol 70 persen.

 

Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan diganjar dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul)

Polisi membekuk residivis anak kasus pencurian yang sudah beberapa kali tertangkap mencuri.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close