DP Babak Belur Dihakimi Massa, Mbak Fani Agustin Nyaris jadi Korbannya
Kedua pria itu sempat panik karena takut amukan banyak orang.
"Satu pelaku ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," kata Faruk.
Pelaku DP diselamatkan dari amukan warga seusai polisi membawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.
"Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu.
Baca Juga: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman kurungan penjara selama lima tahun," kata Faruk. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!