DPC PDIP Surabaya Ancam KPU
jpnn.com - PEMILIHAN Wali Kota Surabaya terancam mundur. Pasalnya hingga batas waktu yang ditentukan, kemarin (28/7), hanya ada satu pasangan calon walikota dan wakil wali kota yang mendaftar. Mereka adalah Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP.
Karena terancam mundur, DPC PDIP Surabaya mengancam menggugat KPU jika benar-benar menunda coblosan hingga 2017.
"Langsung gugat. Karena ini lokal, jadi gugatan ke PTUN Surabaya," ujar Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetyono yang terlihat nongol di KPU Surabaya kemarin sore.
Dia mengatakan sudah membawa perkara penundaaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Di MK, mereka mengugat UU 8/2015. Di MA, mereka mempersoalkan PKPU 12/2015. "Apakah ada jaminan kalau 2017 ada dua pasangan calon?" imbuh Didik yang pernah menjadi komisioner KPU Jatim tersebut.
Namun, dia berharap partai lain bisa turut berkompetisi dalam pilwali tahun ini. Sebab, menunda pilwali hanya akan menyengsarakan rakyat.
Pada bagian lain, Sekretaris Partai Nasdem Surabaya Vinsensius Awey mengungkapkan, syarat minimal dua pasangan calon malah bisa mencederai demokrasi. Bisa jadi, akan muncul calon yang hanya dipakai untuk memenuhi persyaratan.
"Daripada begitu, memang lebih baik menguji materi," kata dia. Anggota Komisi C DPRD Surabaya itu menambahkan, sebenarnya jalur untuk maju pilwali juga sudah punya alternatif. Misalnya, calon perseorangan. Tapi, tetap tidak ada juga yang mendaftarkan diri.