DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional
Ketentuan ini menyebabkan bermunculan organisasi-organisasi yang dapat melahirkan advokat yang tidak jelas atau tidak profesional.
"PKPA kami ini terjaga. Jadi konsisten harus melahirkan advokat-advokat yang berkualitas sehingga pesertanya terus bertambah," ujarnya.
Menurutnya, soal kualitas advokat ini merupakan suatu keniscayaan karena menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan tugas kepada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Sedangkan untuk materi, tentunya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi. Namun demikian, pada PKPA ini juga ditambah materi kekinian, yakni soal e-court mengingat peradilan sudah berbasis IT atau digital. (cuy/jpnn)