DPD Ancam akan Merevisi UU MK
Rabu, 02 Juli 2008 – 21:01 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Setelah kini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Misalnya mengupayakan agar UU MK segera ditinjau kembali. Peninjuan kembali itu berdasarkan pandangan bahwa ada beberapa hal yang terlewat dalam pembahasan penetapan hingga pembentukan MK, seperti tidak adanya proses banding.
“Sikap yang dipertontonkan oleh Ketua MK di luar kewajaran dan tampak kurang memahami apa yang disebut contempt of court. Sikapnya itu menunjukkan dia tidak memahami apa itu contempt of court,” tegas La Ode, geram.(eyd/JPNN)