DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada
Senin, 28 Maret 2011 – 18:38 WIB
"Demikian juga hal dengan posisi Wakil bupati dan wakil walikota, bisa tidak ada atau ada hanya satu karena disesuaikan dengan jumlah penduduk," tegasnya.
Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUU Pemda, Emanuel B Eha menambahkan, RUU Pemda versi DPD itu juga mengatur pembentukan daerah otonom baru. Provinsi, kabupaten dan kota otonom baru yang setelah dievaluasi tidak layak melanjutkan eksistensinya, maka digabung dengan daerah induk atau daerah sebelahnya.
“Prosesnya tentu saja melalui sebuah evaluasi terhadap daerah otonom baru setelah melewati masa transisi 2-3 tahun,” pungkas senator dari Nusa Tenggara Timur itu. (fas/jpnn)