Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004

Rabu, 10 Maret 2010 – 16:54 WIB
DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004 - JPNN.COM
JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah agar undang-undang ini dipisah menjadi tiga, yakni UU yang mengatur Pemda, Pilkada dan desa. “Prioritas pembahasan kita tentang Pemda dan Pilkada, undang-undang ayang ada kan jadi satu semua, kita ingin dipecah supaya mudah dalam mengatur Pilakada, Pemda dan desa,” kata anggota DPD Komite I, H Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin SHI di ruang kerjanya, Rabu (10/3).

Pemecahan UU No 32 Tahun 2004 ini, kata dia, masih dalam pembicaraan intensif di komite awal tahun ini. DPD melihat pemisahan itu sangat perlu, setelah pembahasan DPD segera membuat usulan ke DPR RI, karena yang berhak membuat UU adalah lembaga itu.

Fawzy menjelaskan dalam perkembangan sebelum dibuat UU No 32 Tahun 2004, maka sebelumnya digunakan UU No 22 tahun 1999, ketika diterapkan undang-undang ini, lalu bupati ini dianggap menjadi raja-raja kecil. Seolah tidak ada hubungan dengan Gubernur karena berurusan ke pusat langsung. “Itu yang perlu di tata kembali. Kemudian UU No 22 itu diubah menjadi UU No 32 tahun 2004, ini yang akan kita sempurnakan lagi,” paparnya.

Ia pun menambahkan, sementara ini antara Gubernur dan bupati bisa terjadi konflik, karena Bupati merasa legistimasinya lebih kuat. Padahal, jelas Fawzy, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan PP No 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah propinsi.

JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close