DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:54 WIB
Fawzy menjelaskan dalam perkembangan sebelum dibuat UU No 32 Tahun 2004, maka sebelumnya digunakan UU No 22 tahun 1999, ketika diterapkan undang-undang ini, lalu bupati ini dianggap menjadi raja-raja kecil. Seolah tidak ada hubungan dengan Gubernur karena berurusan ke pusat langsung. “Itu yang perlu di tata kembali. Kemudian UU No 22 itu diubah menjadi UU No 32 tahun 2004, ini yang akan kita sempurnakan lagi,” paparnya.
Ia pun menambahkan, sementara ini antara Gubernur dan bupati bisa terjadi konflik, karena Bupati merasa legistimasinya lebih kuat. Padahal, jelas Fawzy, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan PP No 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah propinsi.