DPD Bakal Perkarakan DPR dan Presiden ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menyiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan lembaga bagi para senator itu dalam penyusunan undang-undang. DPD akan menggugat DPR dan presiden terkait pelaksanaan atas putusan MK tanggal 27 Maret 2013 yang mengembalikan kewenangan para senator dalam pembahasan UU.
Menurut anggota DPD Intsiawati Ayus, sampai saat ini DPR dan presiden masih mengabaikan putusan MK itu. "Tidak ada upaya lain bagi DPD, kecuali melakukan uji materi dan paling lambat akhir Oktober 2013 mendatang sudah didaftakan ke MK," katanya dalam Dialog Kenegaraan bertema "Konflik Antarlembaga Negara" di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/10).
Saat ini, lanjutnya, internal DPD tengah melakukan sinkronisasi sekaligus menghimpun masukan dari 132 anggotanya sebelum menngajukan gugatan ke MK. "Apa pun hasil uji materi tersebut sangat tergantung nantinya di MK," tegas senator dari Provinsi Riau itu.
Meski demikian, Intsiawati menegaskan bahwa DPD tetap menyiapkan skenario amandemen kelima UUD 1945. Menurut Sekretaris Tim Litigasi DPD itu, amandemen merupakan upaya untuk menghindari konflik perkepanjangan antarlembaga negara dan menata martabat di antara lembaga-lembaga negara.
“Amandemen itu sekaligus mendorong agar lembaga-lembaga negara lebih bermartabat dan tidak berkonflik terus sebagaimana yang terjadi saat ini," imbuhnya. (fas/jpnn)