DPD: Boikot Omni Internasional
Selasa, 08 Desember 2009 – 15:30 WIB
Selain menyerukan boikot Omni Internasional, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menegaskan bahwa DPD secara konsisten akan memantau terus-menerus prilaku RS Omni Internasional. "Kita lihat terus prilaku Omni Internasional sembari mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mencabut izin operasionalnya sebab Secara de facto sesungguhnya sudah cukup kuat alasan untuk menutup rumah sakit tersebut. Omni Internasional Kota Tangerang itu memang terlalu banyak masalah," tegasnya.
Oleh karena itu sebagai bentuk rasa simpati dari seluruh Anggota DPD kepada korban penzaliman terhadap Prita Mulyasari, kami memberikan sumbangan Rp50 juta guna meringankan beban Prita yang diharuskan membayar sebesar Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten sebagai akibat tuntutan perdata Omni Internasional sebanyak Rp560 miliar.
Di tempat yang sama, Anggota DPD asal Bali, I Wayan Sudirta menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Banten terhadap Prita Mulyasari merupakan sebuah tirani pengadilan yang kali ini tidak mampu kita lawan. "Solusinya kita butuh para hakim yang mampu mendengar dan punya hati nurani kemanusiaan. Bukannya para hakim yang bersahabat dengan mafia hukum dan membutakan hatinya untuk sebuah keadilan rakyat kecil," ujarnya.