DPD Desak Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba mengatakan, pemerintah harus membentuk badan pangan nasional. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Pasal 126 UU Pangan berbunyi, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Parlindungan Purba di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (16/6).
Dia menambahkan, amanat UU itu harus dilaksanakan dengan segera membentuk Perpres tentang lembaga atau badan otoritas yang mengatur tentang pangan. "Sampai sekarang lembaga itu belum ada, padahal harus segera dilaksanakan. Untuk mengatur lembaga itu harus ada Perpres,” ujar senator asal Sumatera Utara itu.
DPD, sambung Parlindungan, siap bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Pasalnya, pangan merupakan masalah yang strategis dan fundamental.
“Anehnya, tanpa didukung oleh Perpres tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, sejumlah menteri blusukan ke pasar-pasar. Padahal itu tidak menyelesaikan masalah," tegas Parlindungan. (fas/jpnn)