Sementara itu, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah meliputi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, kualitas calon kepala daerah, partisipasi rakyat agar aktif, sukarela. dan antusias, calon perorangan, netralitas birokrasi, kampanye yang mendorong pendidikan politik serta dana kampanye yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan upaya meminimalkan pelanggaran. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan