DPD Dukung Penguatan KPK
Rabu, 11 Mei 2011 – 07:53 WIB
Pasal 22D UUD 1945 ayat (1) menyatakan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang beraitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sementara Pasal 22D UUD 1945 ayat (2) menyebutkan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dengan demikian, DPD tidak bisa terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Tipikor dan Undang-undang KPK. ”Kami memang tidak diberi kewenangan ikut membahas RUU pemberantasan korupsi. Tetapi kami akan tetap memantau proses pembahasan itu di DPR,” kata Irman Gusman. (dri)