DPD: Hindari Kekisruhan PLN dan Badan Usaha Panas Bumi
Menurutnya, DPD merumuskan rekomendasi atas UU No. 38 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur batasan luas usaha perkebunan.
"Adanya batasan itu usaha perkebunan akan memberikan kepastian hukum dalam membatasi kepemilikan perusahaan perkebunan," imbuh Parlindungan.
Diakhir sambutannya, Parlindungan menyinggung bahwa Indonesia dalam keadaan darurat danau. Oleh karena itu penting menjadi perhatian bersama dalam menjaga ekosistem danau agar berfungsi sebagaimana mestinya.
"Kami mengusulkan pemerintah agar membentuk Badan Rehabilitasi Danau untuk mengkoordinasikan berbagai instansi tersebut dibawah satu atap," ujarnya.(fri/jpnn)