DPD Lantik Dua Anggota Baru
Rabu, 06 Mei 2009 – 18:37 WIB
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 32 menyatakan, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya, Pasal Pasal 33 UU Susduk menyatakan, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Abdul Karim DL adalah mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Alkhairaat dan mantan pemimpin redaksi/penanggung jawab surat kabar Alkhairaat. Kelahiran Ampana, 8 April 1947, ia menyelesaikan Muallimin Alkhairaat.
Sedangkan Lukas Tingkes adalah mantan Walikota Palangkaraya, mantan Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Tengah, mantan Asisten Gubernur Kalimantan Tengah bidang Ketataprajaan/ Pemerintahan, serta mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kelahiran Buntut Bali, 13 Mei 1941, ia menyelesaikan sarjana di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. (fas/jpnn)