DPD Lebih Baik Dibubarkan
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 17:13 WIB
Guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan kewenangan DPD hanya sebatas memberi masukan dalam perumusan Undang-undang. "Yang merumuskan undang-undang kan DPR, kerjaan DPD kan tidak ada," tukasnya.
Mestinya kata Bachtiar, kalau DPD mau dipertahankan, fungsi dan kewenangannya harus jelas dengan memperluas kewenangannya semacam senator. "Kalau tidak jelas, saya berharap pak SBY merevisi Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan DPD, dengan demikian anggaran negara tidak membengkak," ucapnya.