Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP

Kamis, 22 Desember 2016 – 09:30 WIB
DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP - JPNN.COM

Poin tersebut diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena merasa kursi Ketua MKD mereka 'dikudeta'. Mereka ingin hak mereka dikembalikan.

Masih menurut Andi, selain poin mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD, rapat harmonisasi Baleg juga merevisi Pasal 164 mengenai tugas Badan Legislasi. Usulan tersebut berkembang dalam rapat, yang pada intinya menginginkan agar Baleg diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menyusun Undang-undang.

Selama ini, kata Andi, Baleg tidak bisa mengajukan usulan rancangan UU. Rancangan UU hanya dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi dan gabungan komisi. Baleg merasa perlu penguatan dengan merevisi Pasal 164.

”Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kami manfaatkan. Kalau ada hal strategis dan urgen berkepentingan bangsa dan negara, di Baleg bisa diberi kewenangan,” tuturnya.

Selain lima pasal tersebut, Baleg juga menambahkan ketentuan peralihan, yaitu Pasal 427 a dan b.

Pasal tersebut berbunyi: (a) Pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.

Kemudian, (b) Penambahan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 84 berasal dari fraksi partai pemenang pemilihan umum Tahuh 2014.

Ketentuan peralihan itu dibuat agar tak menimbulkan tafsir yang berbeda dari sisi konsep.

JAKARTA- DPD RI kian gencar melakukan manuver menjegal niatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih kursi pimpinan DPR/MPR RI. Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News