DPD Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu MD3
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Alasannya, revisi UU MD yang saat ini tengah berproses di DPR telah menabrak berbagai aturan yang berlaku dalam dalam merevisi UU.
Menurut Pasek, revisi UU MD3 yang didasarkan pada kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) jelas tak ada aturannya. "Revisi itu merusak sistem politik yang ada," kata Pasek di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/12).
Oleh karena itu, lanjut Pasek, DPD mendesak pemerintah segera mengeluarkan perppu saja. "Perppu tentang UU MD3 yang paling pas untuk menyelesaikan konflik internal DPR yang dipicu oleh kehadiran KIH dan KMP serta diterbitkan pada tanggal 5 Desember mendatang," ujar senator asal Provinsi Bali itu.
Pasek menambahkan, jika UU MD3 hasil revisi nanti diberlakukan maka hal itu menjadi preseden buruk bagi DPR. Sebab, prosesnya sudah menabrak aturan yang berlaku.
"UU MD3 itu merupakan produk hukum pertama yang dilahirkan DPR periode 2014-2019. Apa jadinya kalau UU tersebut dimulai dengan tabrak kiri-kanan," ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Selain itu Pasek juga mempertanyakan langkah DPR merevisi UU MD3 dengan alasan karena ada situasi dan kondisi luar biasa di internal DPR. Padahal, katanya, rakyat tahu revisi UU MD3 dilakukan atas kesepakatan dua koalisi di DPR untuk bagi-bagi jabatan di 16 kursi alat kelengkapan DPR (AKD). “Sama sekali tidak ada kepentingan rakyat di situ," tegasnya.(fas/jpnn)