DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan
Kamis, 25 September 2008 – 17:14 WIB
DPD mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas RUU tentang DIY. Usul RUU DIY sebagai Keputusan Sidang Paripurna DPD Nomor 46/KPTS/2007 tanggal 20 September 2007. Draft final naskah akademik dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta versi DPD menekankan pemaknaan keistimewaan Yogyakarta.
RUU usul inisiatif itu merupakan instrumen hukum yang berlegitimasi dan berfungsi melestarikan nilai-nilai keistimewaan, terutama mengisi jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah DIY. Selama ini jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dijabat otomatis Sri Sultan Hamengku Buwono—Sri Adipati Paku Alam yang dianggap sebagai inti keistimewaan DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono—Sri Adipati Paku Alam menjabat otomatis Gubernur/Wakil Gubernur diatur sebagai kekhususan dalam UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU 22/1999 jo UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu persoalan yang mengganjal secara politis, sosial, dan psikologis di DIY adalah penggantian Gubernur/Wakil Gubernur.(eyd)
\\\