DPD: Pilkada Hanya Formalitas Jika Tak Penuhi Lima Syarat
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam menyatakan untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak 2015 berkualitas, setidaknya harus terpenuhi lima unsur.
“Sebaliknya, kalau lima unsur dimaksud tidak terpenuhi, maka pilkada serentak yang dari sisi regulasi yang relatif prematur ini hanya akan jadi formalitas dan prosedural,” kata Akhmad Muqowam, Selasa (8/12).
Menurut Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini, kelima unsur tersebut terdiri dari penyelenggara yang adil, pemilih yang cerdas, peserta pilkada yang taat asas, birokrasi yang netral dan keamanan yang siaga.
“Karena itu, pengawasan penyelenggaraan pilkada serentak patut dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan antara lain partai politik, media LSM dan perguruan tinggi," sarannya.
Menyinggung regulasi Pilkada yang relatif prematur, Muqowam menilai UU Pilkada sebagai produk pertarungan dua kubu kekuatan politik di DPR sehingga membuat berbagai kendala dan persoalan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada serentak. Kasus yang paling mengemuka adalah munculnya calon di beberapa daerah yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK yang membolehkan calon tunggal tetap berlaga dalam pilkada serentak.
Selain itu, kata Muqowam, tingginya persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan juga membuat rendahnya partisipasi calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen.
“Kemudian MK mengeluarkan putusan meringankan syarat calon independen dalam pilkada serentak agar parpol tidak jadi satu-satunya kendaraan untuk mencalonkan kepala daerah," tegasnya.
Menurutnya, jika sebelumnya calon independen disyaratkan memiliki dukungan persentase jumlah penduduk, kini cukup berdasar persentase jumlah daftar pemilih tetap pilkada periode sebelumnya.(fas/jpnn)