DPD RI Akan Mengkaji RUU Khusus Provinsi Bali
Kamis, 24 Oktober 2019 – 17:55 WIB
Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing-masing daerah tidak bisa disamakan.
“Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR.Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini,” terangnya.
Menurutnya, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB. Dahulu bernama Bali dan Nusa Tenggara dengan landasan UUD Sementara 1950, dan sekarang UUD 1945.
“Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah,” ujar Koster.(adv/jpnn)