DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Wakil Ketua Komite I DPD Fahira Idris menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan. Pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar. Secara de facto, ujar Fahira, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut.
“Kita sudah punya UU Desa, tetapi daerah-daerah belum merasakan. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan meskipun sampai saat ini telah terdapat sembilan UU yang mengatur pemerintah daerah, berbagai tuntutan akan disparitas kesejahteraan di daerah masih banyak. Hal itu dikarenakan UU yang ada belum memadai. Dia beranggapan RUU Daerah Kepulauan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan-tuntutan yang muncul dari daerah.
“Saya punya keyakinan bahwa otonomi daerah menjadi perekat NKRI. Komitmen tentang penyelesaian undang-undang ini semua fraksi sepakat. Kalau pemerintah bisa segera masukkan DIM, kami akan kebut,” jelasnya. (boy/jpnn)