DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda
Abdul Qodir menambahkan dalam bidang legislasi, rekomendasi-rekomendasi DPD RI merupakan data otentik dalam kaitan pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda merupakan perspektif baru dalam konsep pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan di Indonesia khususnya DPD RI, sebagai Post Legislative Scrutiny. “Tentunya pilihan-pilihan kebijakan yang dirumuskan oleh PULD tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam pedoman pemantauan dan evaluasi raperda dan perda,” jelasnya.
Pada acara tersebut pakar otda Djohermansyah Johan menyarankan agar peran dan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda ini sebaiknya dilakukan secara selektif. Prioritas pemantauan dan pengawasan Raperda dan Perda yang dilakukan oleh DPD RI sebaiknya fokus pada bidang ekonomi, investasi, fiskal, isu lingkungan hidup dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Selain itu disarankan selektif dalam penentuan raperda dan perda yang memang bermasalah dan tidak teratasi oleh Pemda dan Kemendagri, agar DPD RI lebih fokus,” tuturnya.
Pada acara FGD tersebut hadir pula sebagai nara sumber yaitu Bunyamin (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-udangan, Kemenkum HAM), Akmal Malik (Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri) dan Sefti Ramsiaty (Deputi Bidang Persidangan DPD RI).(adv/jpnn)