DPD RI Dorong Penguatan Ombudsman Terkait Pengawasan Pelayaan Publik
Undang-undang yang lahir di era reformasi tentunya akan perlu penyesuaian ketika terjadi perkembangan dan kemajuan di lingkungannya.
“Namun setelah berkembangnya keadaan dari bangsa dan negara-negara lain, PPUU berpandangan apakah sebaiknya undang-undang ini kita lakukan penyempurnaan, apalagi saat ini kita kenal digitalisasi, era revolusi industri 4.0,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan sedikitnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya bukan menjadi tolok ukur penilaian Ombudsman RI dalam menindaklanjuti laporan terkait mal-administrasi pelayanan publik.
Ombudsman RI selama ini cenderung mengeluarkan rekomendasi dalam menindaklanjuti laporan, tetapi lebih melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tindakan korektif atau saran yang bersifat mengikat. Rekomendasi baru dikeluarkan jika LAHP tidak dilaksanakan oleh instansi atau lembaga terlapor.
"Dari sekian ribu laporan ada LAHP dan tindakan korektif yang dijalankan oleh instansi terlapor. Ini yang harusnya menjadi penguatan produk LAHP dalam revisi UU 25/2009. Agar nanti tindakan-tindakan korektif itu dikuatkan agar semakin dilaksanakan oleh instansi terlapor," ucap Dadan.
Terkait wacana penambahan sanksi yang dapat diberikan oleh Ombudsman terhadap lembaga yang melakukan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Dadan sependapat. Sanksi diberikan terhadap pejabat lembaga/instansi yang tidak melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI.
"Ketika atasannya tidak melaksanakan tindakan korektif itu, mungkin di situ bisa dimasukkan terkait kehilangan hak-hak administratif terkait jabatannya, agar lebih menggigit agar tindakan korektifnya bisa dilaksanakan," imbuhnya.(fri/jpnn)