DPD RI Kebut Penyusunan RUU Geologi
“Saya sangat mendukung dan teriakkan saya sejak awal bahwa ini harus ada dan harus berbeda. Kita menjadi contoh dunia tetapi kita tidak ada perangkat yang memayungi kegiatan geologi di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Mantan Kepala Badan Geologi ini, penggunaan SDA juga harus diatur oleh undang-undang. Jangan sampai eksploitasi SDA mengakibatkan adanya krisis energi di Indonesia.
“Energi yang hampir habis jangan sampai terus dieksploitasi sehingga habis, karena kedepannya akan mengakibatkan krisis energi,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga berharap adanya RUU Geologi ini mampu mengungkappotensi sumber daya geologi di Indonesia beserta memberikan perlindungan kekayaan alam nasional di bidang geologi.
RUU Geologi juga harus dapat mengatur tingkat kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menciptakan harmonisasi pengelolaan berdasarkan prinsip otonomi. Surono juga meminta agar data dan informasi geologi secara nasional dan regional dapat bersifat terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pihak untuk kepentingan bersama.
“Saya berharap dari RUU ini ada semacam pressure kekuatan bidang kegeologian, untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.(fri/jpnn)