DPD RI Kembali Bantu Mediasi Kisruh Pesangon Pensiunan BRI
jpnn.com - JAKARTA – Kisruh terkait pembayaran pesangon bagi ribuan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah purna tugas pasca 2003 masih bergulir hingga saat ini.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan pensiun, BRI,Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di ruang rapat 2B,Gedung B,DPD RI.(20/04)
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Forum Persatuan Pensiunan (FPP) BRI, AG. Kabul Sutrisno menyatakan bahwa belum ada titik temu terkait persoalan pesangon dengan pihak BRI yang telah disampaikan pada RDP tanggal 28 Agustus 2014 lalu. Berkaitan dengan hal tersebut FPP BRI kembali meminta bantuan DPD RI untuk memediasi persoalan ini agar tuntas.
“Pada RDP tahun 2014 lalu dengan DPD RI, kami telah menyampaikan dua persoalan utama,yaitu terkait masalah pesangon dan dasar hukum pemberian uang kebijakan berupa tambahan kesejahteraan(takes) yang sampai sekarang belum ada titik temunya.Untuk itu kami kembali meminta bantuan DPD RI untuk memediasi masalah ini,” ujarnya. Selain dua persoalan tersebut, terdapat satu persoalan lain yang juga disampaikan Kabul.
“Ada satu persoalan lagi yang kami nilai sangat penting dan layak untuk diangkat dalam RDP ini,yakni masalah surat anjuran yang dikeluarkan oleh Kemnaker Jamsos RI dan Disnaker Daerah yang menjadikan persoalan berkepanjangan dan tidak terselesaikan,” ujarnya seperti dilansir dalam siaran pers Humas DPD RI.
Senator Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang mengkritisi langkah yang diambil BRI dalam pemberian Takes yang dinilai diskriminatif dan kurang transparan.
“Ada masalah dalam hal ini,karena pihak BRI banyak melakukan kompromi terutama dalam hal pemberian Takes yang masih bersifat diskriminatif dan kurang transparan. Selain itu BRI juga cenderung lebih memilih untuk membawa masalah ini ke pengadilan,karena kemungkinan menang lebih besar ke perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut,Ajiep juga meminta BRI untuk dapat membayarkan hak para pensiunan secara normatif.