Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 04 Juni 2020 – 22:58 WIB
DPD RI Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero saat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (4/6). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam Rapat tersebut, DPD RI meminta pemerintah untuk dapat memberikan jaminan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan ruang berusaha. Termasuk memberikan alokasi khusus dari APBN (mandatory spending) untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

DPD RI ingin hal tersebut dinormakan ke dalam RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, yang mewakili DPD RI bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero dalam rapat tersebut, mandatory spending merupakan alokasi khusus dari APBN untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Menurutnya, dengan adanya mandatory spending ini, UMKM-UMKM di daerah dapat memiliki ruang usaha dan tumbuh menjadi salah satu pilar perekonomian di daerah ataupun di skala nasional.

“Salah satu cara agar UMKM mendapatkan jaminan dalam ruang usaha adalah melalui mandatory spending. Pemerintah perlu memberikan mandatory spending untuk pembinaan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana mandatory spending yang ditetapkan untuk bidang kesehatan dan pendidikan," ucapnya.

Menurut Novita, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI di tahun 2017, UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional, karena UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62,9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.

Selain itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan Usaha Besar, dimana secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional.

Oleh karena itu, DPD RI meminta agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar dapat mendukung pengembangan dan kemajuan UMKM secara maksimal.

DPD RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Cipta Kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News