DPD RI Minta Ketegasan DPR Terkait Calon Anggota BPK
jpnn.com, JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Ketua DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR bersikap tegas dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, Surat Ketua DPR Nomor: PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta, DPR menyerahkan dua versi daftar calon anggota BPK yakni versi pertama berjumlah 32 calon, dan versi kedua berjumlah 62 calon.
Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang mengungkapkan pimpinan DPD telah membalas surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019 tentang pencalonan anggota BPK, tertanggal 29 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut, DPD meminta ketegasan DPR untuk mengirimkan satu versi nama-nama calon anggota BPK yang akan mendapatkan pertimbangan DPD.
“Jangan libatkan kami dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, jika mereka (DPR, red) sudah satu suara. Sudah tidak ada perbedaan pandangan antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi XI dan fraksi-fraksi yang ada di sana,” ujar Ajiep, Kamis (29/8).
Senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengingatkan, ketidaktegasan DPR dalam menyikapi seleksi calon anggota BPK berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan calon anggota DPD. Padahal, sambung dia, Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan, paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.
“Permasalahannya, dalam surat yang dikirim Ketua DPR kepada Ketua DPD, Kamis (29/8/2019), DPR menyampaikan dua daftar nama calon. Satu daftar berisi 32 nama calon, daftar lainnya berisi 62 nama calon anggota BPK. Ketidaktegasan ini membuat DPD tak dapat menjalankan tahapan selanjutnya. Karenanya, DPD mengirim surat balasan, meminta kepastian satu daftar nama calon anggota BPK,” tegas dia.
Diketahui, dalam surat Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Ketua DPD, pimpinan DPR menyampaikan dua daftar calon anggota BPK, yakni sejumlah 32 orang calon, dan 62 orang calon.
“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPD untuk memproses pemilihan calon anggota BPK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar surat yang ditandatangani Ketua DPR, Bambang Soesatyo itu.