DPD RI Sampaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 ke DPR RI
Rabu, 24 Oktober 2018 – 14:31 WIB
Oleh karena itu, DPD RI berpandangan pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah.
“Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah 3 RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017,” kata Nofi.
Menyikapi hal tersebut, maka DPD RI sebagai wakil daerah berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI seharusnya dilibatkan.
“Kami seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD RI,” harap Nofi.(adv/fri/jpnn)