Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong

Selasa, 05 Februari 2019 – 21:26 WIB
DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong - JPNN.COM
Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani memimpin Rapat Dengar pendapat Komite I dengan mitra terkait di ruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2/2019). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala keluarga di lokasi eks UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara.

Selain itu Komite I juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meninjau ulang rencana upaya hukum luar biasa dengan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar pendapat Komite I dengan mitra terkait di ruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2/2019).

Dalam rapat ini hadir perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Prov. Sulut; Dirjen Anggaran Kemenkeu; Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara,

Ketua Komite I Benny Rhamdani menyataan putusan pengadilan terhadap kasus ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondo sudah inkrah secara hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014.

“Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow harus segera menyelesaikan ganti rugi tanah ini dan menghimbau kepada Pemda agar tidak melakukan peninjauan kembali atas kemenangan hukum terhadap rakyatnya sendiri, ganti rugi yang diminta hanya 52 miliar saya kira tidak berat jika dibandingkan APBN ataupun APBD yang ada, sudah menjadi kewajiban pemerintah membela hak-hak rakyat, dan saya juga menyesalkan Bupati Bolaang Mongondow yang sudah dua kali kami undang tapi tidak hadir, ini mengecewakan rakyat,” tegas Benny.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin menanggapi kasus tersebut bahwa pada prinsipnya masyarakat tidak boleh dirugikan, apa yang dilakukan dan diputuskan adalah yang terbaik dan meredam adanya potensi konflik.

“Mekanisme ganti rugi jika menggunakan APBD sesuai putusan peradilan dan mekanisme undang-undang ini menjadi tanggung jawab Pemda Bolaang. Akan tetapi jika pemerintah pusat dapat membantu dan sesuai mekanisme kenapa tidak, inilah perlunya pertemuan seperti ini. Mengenai rencana Peninjauan Kembali menjadi hak Bupati tapi Kami menyarankan agar dipertimbangkan kembali. Sebisa mungkin melalui proses damai dimungkinkan dengan angka ganti rugi senilai 52 miliar dan pembebanan dapat dibantu pemerintah pusat. Kalau secara hukum dimungkinkan angka ini bisa didiskusikan,” terang Syarifuddin.

Kuasa Hukum Masyarakat korban ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow Limson Nainggolan menuturkan, putusan hukum sudah inkrah, tidak perlu lagi membicarakan hal-hal di luar keputusan hukum, dan pemerintah jangan mengambil sikap yang dapat merugikan masyarakat.

Komite I meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala keluarga di lokasi eks UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News