Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Tampung Aspirasi DPRD Tomohon Soal Proses Perampingan Perda

Kamis, 21 Januari 2021 – 17:57 WIB
DPD RI Tampung Aspirasi DPRD Tomohon Soal Proses Perampingan Perda - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerima delegasi DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Foto: Humas DPD.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerima delegasi DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dalam rangka Konsultasi Materi Prampingan dan Penyederhanaan Peraturan Daerah-Peraturan Daerah, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Nono mengatakan DPD RI sebagai representasi wilayah atau perwakilan daerah akan terus malakukan upaya menjalankan peran konstitusi dengan maksimal sesuai UUD NRI 1945 Pasal 22D dan Undang-Undang MD3.

Nono menjelaskan saat ini kerja sama legislasi antara DPD RI dan DPR RI makin baik. Proses inisiasi RUU terus dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD dan pemerintah.

"Berkaitan dengan Covid-19, yang terdampak adalah kesehatan, ekonomi, dan juga terkait ketahanan pangan. Kami mendorong semua permasalahan itu (diatasi) lewat rapat kerja kementerian terkait dengan alat kelengkapan DPD RI," kata Nono dalam rapat konsultasi itu.

Senator Kaltara Marthin Billa menambahkan melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sudah menerima surat konsultasi yang akan menjadi pegangan menyangkut pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda di Indonesia.

DPD RI akan merekomendasikan kepada DPR RI dan Presiden untuk menata ulang kebijakan penanganan Covid-19 secara komprehensif tersendiri agar daerah dapat menyusun perda disesuaikan terkait penanganan Covid-19 di daerahnya.

BULD juga sudah melakukan rapat kerja dengan Kementerian terkait dalam menyerap aspirasi, seberapa jauh daerah sudah membuat perda terkait penanganan Covid-19 terutama saat ini terkait pemulihan ekonomi. Pelaksanaan evaluasi ranperda dan perda yang dilakukan DPD RI ini dalam rangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

"Terkait perampingan dan penyederhanaan kami beranggapan suatu peraturan harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundangan. Jadi tidak peraturan tidak hanya konheren tetapi juga harus taat asas, selain itu untuk meminimalisir terhadap perda yang bermasalah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya,” jelas Marthin.

Nono menjelaskan saat ini kerja sama legislasi antara DPD RI dan DPR RI makin baik. Proses inisiasi RUU terus dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News