DPD RI: UU BUMDes Jawaban untuk Kesejahteraan Desa
Mahyudin juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakat pedesaan belum mengelolanya dengan maksimal, baik secara ekonomis maupun industri melalui BUMDes, sehingga belum mampu mendorong perekonomian rakyat.
Dia menyoroti belum adanya hasil kerajinan dan makanan tradisional khas yang dikenal dan menjadi kebanggaan masyarakat palangkaraya.
“Saya sering mengunjungi provinsi-provinsi lain di Indonesia dan selalu mendapat oleh-oleh makanan dan kerajinan tradisional khas daerahnya, namun saya belum pernah mendapat hal yang sama dari Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Dr. Sonedi.
Turut bertindak sebagai narasumber beliau menjelaskan bahwa desa-desa yang ada di Provinsi Kalimantan masih sangat jauh dari makmur. Keberadaan BUMDes ditengah-tengah mereka belum mampu mendongkrak perekonomian rakyat.
“Dari 1.432 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah hanya sekitar kurang dari 1% yang bisa dinilai sebagai Desa berkembang. Sisanya masuk kategori Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,” katanya.
Dr. Conrita Ermanto, salah seorang pakar BUMDes yang juga turut diundang sebagai narasumber pada FGD tersebut, menyampaikan apresiasinya atas upaya DPD RI menginisiasi RUU BUMDes ini.
“Semangat dan motivasi DPD RI menyusun dan mengusulkan RUU tentang BUMDes patut diapresiasi dan good will yang membanggakan dengan harapan terwujudnya payung hukum yang mengatur BUMDes sebagai wadah konsolidasi ekonomi desa berbasis sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Ermanto.(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: