DPD RI: UU Tax Amnesty Harus jadi Solusi, Bukan Problematik
jpnn.com - JAKARTA - Disahkannya Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Amnesty pada pada hari Selasa, 28 Juni 2016, mejadi babak baru dalam sistem keuangan negara.
"Tax Amnesty akan menjadi sumber utama dari pendapatan pajak, guna menutup target penerimaan pajak yang tidak tercapai (shortfaal). Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa perdebatan panjang mengenai Tax Amnesty di publik, benar-benar bisa menjadi solusi dari permasalahan anggaran negara yang sedang dihadapi pemerintah,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad seperti dilansir dalam siaran pers diterima, Sabtu (2/7).
APBNP 2016 memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi keuangan negara. Tidak bisa dipungkiri, pemerintah sepenuhnya menyandarkan sumber pendapatan negara dari Tax Amnesty, untuk menutup kekurangan pendapatan yang diakibatkan terjadinya shortfall yang tinggi pada tahun 2015 lalu.
Dalam APBP 2016, pemerintah berasumsi bahwa, akan terdapat tambahan sebesar Rp 165 Triliun dari kebijakan Tax Amnesty.
Mantan Kapolda Maluku dan NTB ini menjelaskan, bahwa asumsi yang dibangun pemerintah tersebut sangat berisiko bagi anggaran negara. Sebab apabila target penerimaan dari tax amnesty tidak tercapai, maka akan menambah beban keuangan negara, yaitu meningkatnya defisit anggaran.
Sebagaimana yang tercantum dalam APBNP 2016, dimana defisit negara sudah mencapai Rp 296 Triliun atau setara dengan 2.35 persen dari PDB. Faktor inilah yang akan menambah defist anggaran, dimana sudah mendekati angka 3 persen.
"Selain mengandalkan penerimaan dari Tax Amnesty, agar pemerintah tetap fokus dengan target penerimaan sektor perpajakan yang selama ini sudah dirancang, kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan harus tetap terus dijalankan. Jangan sampai pendapatan pajak yang sudah ditangan lepas, karena pemerintah hanya fokus kepada Tax Amnesty semata,” katanya.
Sebagai catatan realisasi penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp 1.060 Trilliun. Realisasi tersebut meliputi penerimaan pajak penghasilan non migas (PPh) non migas dan pajak penghasilan migas (PPh) migas.
Farouk yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Percepatan Pembangunan Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berharap setelah Tax Amnesty dan APBNP 2016 disahkan, maka semua potensi yang dimiliki oleh pemerintah harus segera dioptimalkan untuk membantu mensukseskan program Tax Amnesty dalam APBNP 2016. Hal ini diperlukan agar keberlanjutan pembangunan tahun 2016 bisa dipertahankan.
Oleh sebab itu, keberadaan DPD RI sebagai lembaga legislatif, akan terus mengawal perkembangan pelaksanaan Tax Amnesty, mulai dari pelaksanaanya dalam APBNP 2016, hingga batas waktu yang telah ditentukan tanggal 31 Maret 2017.