DPD Ricuh! Ratu Hemas Minta MA Tak Ambil Sumpah OSO Cs
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas memberi label proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (3/4) kemarin, ilegal.
Menurutnya, pimpinan DPD sampai saat ini masih dijabat nama-nama sebelumnya yang ditetapkan pada rapat paripurna 2014 lalu.
Ratu Hemas mengemukakan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Bahwa ditetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Jadi, segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," ujar Hemas dalam surat terbuka yang diterima redaksi JPNN.
Untuk itu, Hemas memohon pada Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji terhadap nama-nama yang ada.
Surat terbuka tersebut juga ditandatangani sejumlah anggota DPD lain. Yaitu Djasarmen Purba, Marhany Viktor Polypua, Anang Prihantoro, Abdul Jabar Toba dan Anna Latucosina. (gir/jpnn)