DPD Tak Solid, Dinilai Penyebab OSO Kalah
jpnn.com - JAKARTA - Kemenangan Koalisi Merah Putih (KMP) merebut pimpinan MPR disebut tidak bisa dilepaskan dengan retaknya modal politik di internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal tersebut dikatakan mantan Wakil Ketua DPD, DR Laode Ida, menyikapi hasil voting pemilihan pimpinan MPR yang dimenangkan oleh paket B dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Menurut Laode, ada beberapa alasan DPD 'retak'. Pertama, karena tidak sedikit anggota DPD yang merupakan bagian dari kekuatan KMP, termasuk secara ideologis dan atau jadi tim inti dalam kampanye pemilu presiden mendukung Prabowo-Hatta.
Ini juga tidak bisa dilepaskan dengan risiko masuknya gerbong politisi jadi anggota DPD RI. "Padahal, sebenarnya original intent pembentukan DPD adalah untuk kekuatan penyeimbang bagi DPR yang beranggota politisi partisan ideologis," kata Laode Ida, di Jakarta, Rabu (8/10).
DPD lanjut politisi PAN ini, diharapkan independen berbasis dan atau berjuang untuk kepentingan daerah, menetralisir kepentingan politisi partisan dalam proses-proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Original intent ini diwujudkan dalam UU Pemilu tahun 2004 lalu, yang memastikan calon anggota DPD harus minimal 4 tahun bebas dari pengurus parpol.
"Tapi ketika para politisi partisan berniat masuk duduk jadi anggota DPD, maka klausul yang membatasi pun direvisi, sehingga DPD bisa diisi secara bebas oleh para politisi. DPD sebenarnya menguji materi UU Pemilu untuk tahun 2009 itu, tapi MK tak mengabulkannya. Ya, jadinya seperti sekarang," ungkap Laode Ida.
Kedua, DPD kata Laode Ida, hanya memilih satu orang untuk mewakilinya di pimpinan MPR. Sehingga berapa paket pun yang diajukan oleh fraksi-fraksi parpol di MPR, pasti hanya satu orang dari anggota DPD itu saja yang sudah pasti aman tersedia kursinya. "Sehingga bagi anggota DPD, ya, biar pun retak, kan sudah aman dapat jatah pimpinan," ujarnya.
Cara ini dia nilai agak konyol, karena seolah-olah solid padahal sebenarnya tanpa ikut memilih pun sudah pasti jatahnya satu orang itu. Harusnya kan kalau hanya satu orang yang diusulkan, dan jika masih dianggap punya hak suara untuk memilih pimpinan MPR, maka tidak boleh ada kepastian jatah kursi.