DPD Uji Sahih RUU Sistem Perekonomian Nasional
jpnn.com - BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar uji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional (UU SPN). Uji sahih kali ini digelar di Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Anggota Komite II DPD RI Anang Prihantoro mengatakan RUU SPN lahir karena didorong oleh fakta empiris yakni Indonesia masih merupakan salah satu negara dengan pendapatan menengah bawah (lower-midle income countries).
Di tahun 2015, kata Senator asal Lampung ini, pendapatan per kapita baru mencapai 45.2 juta per orang per tahun. Tingkat pengangguran berkisar 5,92 - 11,24 persen, angka kemiskinan berkisar 10.90 - 17.75 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan mencapai hampir 40 juta orang.
"Indonesia negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), tetapi rakyatnya banyak yang miskin,” kata Anang dalam siaran persnya diterima Kamis (23/6).
Karena itu, Anang mengingatkan demokrasi ekonomi harus dijalankan secara sungguh-sungguh. "Sumber daya ekonomi yang menghidupi orang banyak harus dikelola oleh negara dan dipergunakan oleh sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Anang.(fri/jpnn)