Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberian berbagai stimulus insentif, lantaran per 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diterapkan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, stimulus bantuan pemerintah yang bakal diberikan itu tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN 12 persen.
“Insentif yang sudah diberikan sebagai kaitannya dengan PPN 12 persen itu dibutuhkan, tapi menurut saya itu tidak cukup menjawab semua permasalahan yang ada sekarang,” ujar Mohammad Faisal di Jakarta dikutip Kamis (26/12).
Ia mengatakan bahwa permasalahan yang muncul di industri sekarang adalah menurunnya permintaan akibat menipisnya jumlah kelas menengah yang merupakan pendorong konsumsi dalam negeri.
Selain itu, ia menyoroti periode pemberian insentif yang terlalu pendek, misalnya hanya dua bulan untuk diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
“Potongan tarif listrik 50 persen untuk (pengguna daya listrik) 450 VA (voltampere) sampai 2200 VA, kalau tidak salah ya, nah itu sebetulnya bagus, karena (kebijakan) itu sudah menyasar kelas (menengah), tapi sayangnya (hanya) dua bulan gitu,” ucapnya.
Faisal menuturkan bahwa insentif yang diberikan untuk industri padat karya juga diperkirakan belum cukup untuk meredam dampak kenaikan PPN tersebut.
"Karena sudah terlalu banyak sektor industri yang terpuruk, seperti industri tekstil dan industri alas kaki.