DPD Upayakan RUU Tentang BUMDes Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Selain itu, juga diharapkan tidak bertentangan dengan UU yang lain.
“Masalah permodalan bisa diatur karena bersumber dari APBN, maka kriteria desa juga penting ditetapkan apakah di PP ataukah peraturan kementerian nantinya karena kemampuan desa berbeda-beda,” jelasnya.
Menurut anggota DPD Agustin Teras Narang, upaya menjaring BUMDes agar betul-betul didasarkan pada potensi kualitas desa.
Senator dari Kalimantan Tengah itu mengingatkan jangan sampai hanya membuka BUMDes untuk mendapatkan dana.
“Harapannya agar desa berlomba-lomba dan mampu mendorong potensi masing-masing melalui membangun BUMDes, tanpa ketergantungan terus oleh bantuan dana APBN maupun APBD,” kata Teras.
Ketua PPUU DPD Badikenita Sitepu menambahkan, pihaknya harus mengundang Kementerian Desa PDTT untuk menguatkan RUU tersebut supaya bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Harus segera diselesaikan RUU ini agar masuk prolegnas. Oleh karena itu kami finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang," kata senator dari Sumatera Utara ini. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: