DPN Peradi Putuskan Muscab DPC Jaksel Tidak Sah, Ini Musababnya
jpnn.com, JAKARTA - DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Musyawarah Cabang yang diadakan DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) tidak sah.
Muscab yang diadakan di The Tribrata Jakarta itu tidak sah gegara melanggar ketentuan dan peratuan.
"Karena tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi," ujar Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono saat menyampaikan sikap organisasinya sebagaimana keterangan pers Peradi, Selasa (30/5).
Menurut dia, data anggota yang digunakan panitia muscab dibuat sendiri oleh DPC Peradi Jaksel dan bukan dari DPN Peradi.
Gegara hal itu, sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel tidak bisa memasuki ruangan muscab dan tak dapat menggunakan hak suaranya.
Dwiyanto pun menuturkan DPN Peradi sesuai dengan UU Advokat punya kewenangan untuk menerbitkan data dan kartu anggota sebagai identitas yang setiap tahunnya dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
"Kartu Tanda Pengenal Advokat yang dikeluarkan oleh DPN Peradi menjadi syarat untuk digunakan sebagai dasar kepesertaan dalam muscab," kata Dwiyanto.
Adapun dalam pelaksanaan muscab itu, DPN Peradi sudah mengutus sejumlah perwakilan untuk memantau.