DPO dan DMO Sawit Bergulir, Awas Spekulan Nakal Berkeliaran!
"Syarat wajib untuk bisa mendapatkan harga yang ditetapkan oleh Disbun adalah harus membentuk lembaga (KUD, Poktan dan Gapoktan) sesuai yang diamanatkan Pergub 77/2020 Tentang Tata Niaga TBS sawit Pekebun Riau," katanya.
Ini sekaligus menjadi momen penting bagi pekebun swadaya untuk bangkit dan bermitra dengan PKS, sebab harga TBS swadaya cenderung dibeli "murah" oleh Spekulan di saat Harga CPO Dunia mencapai harga tertinggi.
Menurut Defris, petani sawit swadaya kerap menjadi korban. Harga TBS swadaya anjlok dihargai Rp 10.00-an s/d Rp 2.000-an oleh spekulan.
Untuk itu, Disbun Riau terus mendorong petani agar berkelompok supaya bisa bermitra dengan PKS terdekat dan Kelompok Tani/KUD tersebut akan mendapatkan DO (delivery order) langsung dari PKS mitranya sesuai harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Riau.
"Kami menghimbau, pekebun dan kelembagaan pekebun swadaya agar menghubungi Asosiasi Petani terdekat untuk di fasilitasi oleh Disbun kab/kota dan Provinsi untuk bermitra dengan PKS agar mendapatkan harga yang berkeadilan," tegas Defris. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: