DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
Senin, 26 Juli 2010 – 17:51 WIB
Menurut Idrus yang juga anggota Komisi II DPR, KPU Kobar harus mengirimkan surat perihal pengusulan pengesahan pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) ke Mendagri melalui gubernur, sesuai dengan putusan MK.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon Uji BP dan memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan pasangan calon nomor urut dua itu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010.