DPP Ikadin Masih Perjuangkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat
“Surat Ketua Mahkamah Agung yang menjadi cikal bakal persoalan sehingga menjadikan provokasi menurut saya, ini membangkang,” ujarnya.
Dia menyebut surat tersebut mengangkangi UU Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menyatakan bahwa hanya ada wadah tunggal organisasi advokat, yakni Peradi.
Dengan demikian, kata dia, organisasi lain di luar Peradi yang menjalankan kewenangan negara, seperti mengangkat advokat adalah ilegal. “Adanya organisasi advokat yang lain, tentu ini bertentangan dengan UU Advokat dan putusan MK,” ujarnya.
Pembicara selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan, single bar adalah alternatif yang terbaik dan menjadikan advokat dan organisasinya setara dengan penegak hukum lainnya.
“Daya tawar advokat akan makin lemah kalau konsepnya tidak single bar, karena sulit sekali kita mencari standar, baik individu maupun organisasinya. Jadi, politik hukum kita mendorong single bar,” ujarnya. (cuy/jpnn)