DPP Organda Pastikan Kontrak Ekspor Impor Aman Jelang Nataru
jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda berhasil memasukkan truk angkutan barang untuk komoditas eksport / import memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengatakan, barang eksport atau import dari dan ke pelabuhan eksport atau import masuk dalam kategori pengecualian seperti sembako dan BBM.
Usulan yang masuk dalam PM 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kebijakan (dispensasi untuk truk angkutan barang ekspor-impor) itu perlu dilakukan untuk menunjang kegiatan pemerintah menggenjot pertumbuhan eksport dan menambah pemasukan devisa negara.
Sehingga kegiatan pengangkutan barang eksport dan import tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.
“Pihak perusahaan harus melengkapi dengan surat muatan (meliputi jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang) dan stiker berlogo Kemenhub, Korlantas dan Organda “Angkutan Nataru 2018 Eksport Import ” tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut,” papar Ivan.
Langkah Organda tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri dan asosiasi lainnya. Dengan begitu, pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui dan truk diperbolehkan tetap melintas
"DPP Organda memastikan kontrak internasional eksport dan import tidak terganggu, dampaknya baik untuk bangsa dan negara Indonesia," sebutnya.(chi/jpnn)