Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Dia berharap dengan adanya peniadaan ini arus lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru akan lancar.
“Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," tutur Syafrin.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah pengamanan untuk perayaan Natal 2024.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan patroli keamanan secara berkala terhadap gereja yang melaksanakan ibadah.
Menurut dia, Satpol PP DKI Jakarta akan menyiagakan 3.677 personel yang tersebar di 674 gereja di Jakarta.