Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPP Partai Barnas Merasa Wewenangnya Dilangkahi KPU Taput

Kamis, 29 Agustus 2013 – 00:36 WIB
DPP Partai Barnas Merasa Wewenangnya Dilangkahi KPU Taput - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) menegaskan tidak pernah memberi dukungan pada satupun pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Karena itu, seluruh dukungan yang mengatasnamakan partai Barnas tidak sah.

Hal ini disampaikan pengurus DPP Partai Barnas, Tati Hartati dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (28/8) malam. Tati menjadi saksi dari pihak Pengadu, Kores Tambunan kuasa hukum dari Bakal Paslon Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang.

"DPP tidak pernah menyatakan dukungan pada satupun pasangan calon," kata Tati dalam persidangan.

Kesaksiannya ini terkait pengesahan dukungan DPC Barnas Taput terhadap salah satu pasangan calon oleh KPU. Menurutnya, KPU secara sepihak mensahkan dukungan yang diberikan salah seorang pengurus DPC.

DPP Partai Barnas yang keberatan dengan langkah sepihak KPU ini kemudian mengirimkan surat keberatan. Surat tersebut berisi pernyataan tidak memberi dukungan, sekaligus pencabutan SK kepengurusan DPC Barnas Taput.

“Surat itu diserahkan kepada KPU dengan tembusan Panwaslu,” kisahnya.

Namun, KPU tidak mengindahkan keberatan ini. Dukungan Partai Barnas tetap dianggap sah oleh KPU.

Menanggapi kesaksian ini, Ketua KPU Kabupaten Taput Lamtagon Manalu menyampaikan, dalam peraturan KPU dinyatakan bahwa dukungan partai politik tidak bisa ditarik kembali. Jika pihak partai memutuskan untuk menarik, maka KPU akan tetap menganggapnya sah.

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) menegaskan tidak pernah memberi dukungan pada satupun pasangan calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close