Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung

Selasa, 15 Januari 2013 – 18:57 WIB
DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung - JPNN.COM
JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu membawa mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  

Karena itu, Anggota Komisi I DPR, Enggartiasto Lukito menyatakan pihaknya akan mengundang Kominfo dan Kejagung untuk memberikan penjelasan kepada DPR. "Mereka harus diundang, bagaimana mungkin sesama lembaga pemerintahan berbeda pendapat dalam menafsirkan UU no 36/1999,” kata Enggartiasto Lukito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, selasa (15/1). Dalam RDP itu, hadir CEO Indosat, Alex Rusli dan jajarannya, serta mantan Direktur IM2, Indar Atmanto.

Menurut Enggar, kasus hukum ini bisa meruntuhkan pilar industri telekomunikasi. "Bagaimana mungkin BPKP punya kewenangan memberi tafsir kerugian Negara yang disebut korupsi. Karena jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan provider internet juga akan gulung tikar," tegas Enggar.

Pada kesempatan yang sama, CEO Indosat Alex Rusli meminta agar DPR memberikan perlindungan kepada pelaku industri telekomunikasi. "Kami mohon perlindungan, karena UU 36/1999 yang ada tidak lagi bisa melindungi kami dalam menjalankan bisnis ini," pinta Alex.

JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News