DPR Akan Pastikan Badan Siber Tak Melanggar Privasi Warga
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sukamta mengatakan, sudah sejak lama Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan komunikasi mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani keamanan siber.
"Mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat sebagaimana belum lama ini ada serangan siber melalui malware WannaCry ke sistem komputasi di berbagai negara termasuk Indonesia," kata Sukamta, Jumat (2/6).
Sukamta berharap badan baru itu bisa segera membuat perencanaan yang matang untuk membangun sistem keamanan siber. Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri.
"Sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan," kata Sukamta.
Sekretaris Fraksi PKS di DPR itu menambahkan, hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945. Karenanya Sukamta mengatakan tidak perlu khawatir BSSN dalam pengawasan siber berpotensi langgar hak-hak warga.
“UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal itu," katanya.
Dia mengatakan, tentu saja dalam aplikasinya Komisi I DPR akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada badan baru itu untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar. "Sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis," tegas Sukamta.