DPR Ancam Gunakan Interpelasi
Rabu, 28 September 2011 – 16:14 WIB
Dijelaskan Utomo, pada 30 September 2009, DPR telah mengirim surat resmi kepada SBY untuk menindaklanjuti empat rekomendasi pansus DPR terkait penculikan dan penghilangan paksa yang terjadi pada 1997/1998. Rekomendasi tersebut meminta kepada SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan paksa.
Dalam momentum dua tahun rekomendasi Pansus DPR RI itu, keluarga korban, Kontras, Ikatan Keluarga Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI), serta sejumlah Anggota DPR RI menuntut dua hal.
JAKARTA – Sampai saat ini keberadaan 13 aktivis 1997/1998 masih misterius. DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
Minggu, 24 November 2024 – 19:35 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Pilkada
Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
Minggu, 24 November 2024 – 17:36 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB