DPR Anggap Pajak Progresif Hambat Pertumbuhan Ekonomi
’’Kalau menurut saya, hal itu justru kontraproduktif terhadap upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,’’ tutur legislator Partai Golkar tersebut.
Rencana itu justru meninggikan spekulasi pasar tanah.
Misbakhun menegaskan, hingga saat ini, DPR belum menerima proposal tentang regulasi pajak baru tersebut.
”Saat ini pajak tentang tanah hanya bisa diterapkan dalam dua kesempatan. Pajak saat peralihan tanah atau PBB. Selain itu, pemerintah harus mengajukan undang-undang soal aturan tersebut,’’ ungkapnya.
Jika sudah ada formulasi aturan, dia memastikan para legislator mencermati segala detail ketentuan di dalamnya.
Dia tak ingin hal tersebut menambah beban masyarakat dan pengusaha sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
’’Penerapan kebijakan itu harus dicermati secara menyeluruh. Bukan hanya dari pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Sebab, kebijakan pajak merupakan kewenangan mereka,’’ imbuhnya. (ken/bil/c16/sof)